Selasa, 14 April 2015 0 komentar

Perkembangan Teknologi Informasi & Komunikasi serta Tantangan Globalisasi di Dalam Masyarakat Indonesia

Nama: Haryanto Hanif
Kelas: 2EA13
NPM: 13213963


Kata Pengantar
Assalammualaikum Wr Wb. Pertama tama marilah kita panjatkan puji serta syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan tugas ini.
Dalam makalah ini akan menjelaskan tentang perkembangan teknologi informasi & komunikasi serta tantangan globalisasi di dalam masyarakat Indonesia.
Saya menyadari bahwa dalam makalah ini tak luput dari kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu Saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, Saya mengucapkan terimakasih kepada dosen pengasuh, Emiliansyah Banowo yang telah membimbing dalam pembuatan makalah ini dan tidak lupa juga dengan semua narasumber yang telah membantu menyelesaikan tugas ini. Wassalammualaikum Wr Wb.

Daftar Isi
Kata Pengantar      
Daftar Isi   
Bab I Pendahuluan    
          1.1 Latar Belakang
          1.2 Tujuan        
Bab II Pembahasan     
           2.1 Sejarah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
           2.2 Faktor - Faktor Pendukung Munculnya Globalisasi
           2.3 Tantangan Globalisasi di Dalam Masyarakat Indonesia


Bab III Penutup
            3.1 Kesimpulan

BAB I
PENDAHULUAN



1.1              LATAR BELAKANG

Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu. Kehadiran teknologi informasi dan teknologi komunikasi mempercepat akselerasi proses globalisasi ini. Globalisasi menyentuh seluruh aspek penting kehidupan. Globalisasi menciptakan berbagai tantangan dan permasalahan baru yang harus dijawab, dipecahkan dalam upaya memanfaatkan globalisasi untuk kepentingan kehidupan.Di era globalisasi ini dapat mempengaruhi perkembangan sosial budaya pada suatu bangsa. Akhir-akhir ini, kita tidak  bisa menutup mata terhadap berbagai penyimpangan moral yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Tawuran pelajar, perkelahian antar genk, perilaku seks bebas, gaya hidup tidak beraturan menjadi beberapa contoh kelunturan moral di kalangan generasi muda kita. Di kalangan pejabat, praktek korupsi masih merupakan persoalan yang sangat mengerikan di Indonesia. Masyarakat secara umum pada akhirnya kehilangan rujukan keteladanan, sehingga krisis moral semakin meluas. Globalisasi ini membawa berbagai  perubahan yang menyentuh pada dasar kehidupan manusia.perubahan tersebut disebabkan oleh pelestarian lingkungan hidup serta perjuangan hak asasi manusia dan penigkatam kualitas hidup serta dapat merusak nilai moral suatu bangsa serta masih banyak yang lainya seperti terorisme global dan multidimensi krisis, yang satu negara tidak dapat mengatasi sendiri karena untuk melakukan hal tersebut perlu dukungan negara lain Pendidikan nilai moral merupakan alternatif Masalah solusi yang lokal, regional, nasional, dan internasional di alam. Hal itu telah menjadi isu global di beberapa negara (Indonesia, Malaysia, India, dan Cina) dan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Hasil perbedaan dari negara yang  berbeda ideologi. Namun, negara-negara tersebut seperti menekankan nilai moral pendidikan  pada nilai-nilai etika moral,yang terutama pada nilai-nilai yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang bersifat universal dan global. Konsep pendidikan nilai moral yang diusulkan oleh Kohlberg dan Miller cenderung individualistik. Oleh karena itu, kebutuhan untuk menjadi dilengkapi dengan memperhitungkan paradigma yang diusulkan oleh Capra bahwa manusia hidup dibangun atas dasar pandangan sistemik dan holistik kehidupan, salah satu yang tidak  parsial dan individualistis. Dalam pelaksanaannya, perlu pendekatan yang tepat dan metode yang relevan dan teknik. Pendekatan untuk pendidikan nilai moral termasuk menanamkan,  pemodelan, memfasilitasi, dan pendekatan pengembangan keterampilan, dan metode termasuk dogmatis, metode deduktif, induktif, dan reflektif.seperti globalisasi kebudayaan globalisasi ini dapat mempengaruhi hamper semua aspek yang ada dalam masyarakat termasuk kedalam aspek budaya.di Indonesia contohnya Dari cara berpakaian banyak remaja-


remaja di Indonesia yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian mereka tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan lagi gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Singkatnya orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak lagi remaja yang mau melestarikan budaya bangsanya sendiri dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa. Jika pengaruh di atas dibiarkan, apa jadinya Moral generasi bangsa tersebut.Dampak masuknya budaya asing antara lain. terjadi perubahan kebudayaan, pembauran kebudayaan, modernisasi, keguncangan budaya, melemahnya nilai-nilai budaya bangsa. Dampak tersebut membawa  pengaruh besar bagi Indonesia, baik dari segi postif, maupun negatif. Indonesia, masih terlalu lemah dalam menyaring budaya yang baik di ambil dengan yang tidak. Globalisasi  perekonomian ini mempunyai dampak yang negative antara lain menghambat pertumbuhan sektor industry, Sektor keuangan semakin tidak stabil, Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang pada intinya akan mempengaruhi nilai moral suatu bangsa antara lain semakin meningkatnya kasus pencurian, perampokan, pemerasan, dan masih  banyak lagi lainya Ditinjau dari aspek yang lain globalisasi juga dapat menimbulkan Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan  perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam  budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.

1.2 Tujuan   
      1.Mengetahui pengaruh globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia, khususnya di bidang            IPTEK
      2.Untuk mengetahui pengaruh Positif dan Negatif Globalisasi terhadap Bangsa dan Negara                    Indonesia di bidang IPTEK
      3.Untuk Mengetahui Dampak Positif dan Negatif Globalisasi terhadap Bangsa dan Negara                      Indonesia di bidang IPTEK

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Manusia memiliki dua fungsi kedudukan dalam kehidupan ini yaitu sebagai individu dan mahluk sosial. Sebagai mahluk sosial, manusia membutuhkan untuk berkomunikasi diantara sesamanya dan merupakan kebutuhan penting agar dapat melakukan interaksi dengan baik.
Atas dasar kebutuhan tersebut, manusia berupaya mencari dan mencipta sistem dan alat untuk saling berinteraksi, mulai dari gambar (bentuk lukisan), isyarat (tangan, asap, dan bunyi), huruf, kata, kalimat, tulisan, surat, sampai dengan telepon dan internet.
Perkembangan sistem informasi dalam kehidupan manusia seiring dengan peradaban manusia itu sendiri sampai akhirnya mengenal istilah Teknologi Informasi (IT/Information Technology). Dimulai dari bentuk gambar yang tak bermakna pada dinding-dinding, prasasti-prasasti, sampai informasi yang kemudian dikenal dengan nama internet.
Informasi yang dikekola dan disampaikan juga terus dikembangkan, dari informasi yang sederhana seperti sekedar menggambarkan suatu keadaan, sampai pada informasi strategis seperti taktik bertempur.
Meperhatikan perkembangan informasi tersebut, kita akan mempelajari secara singkat sejarah teknologi infomasi dalam upaya untuk mendapatkan keutuhan ilmu dan pengetahuan tentang teknologi informasi. Sejarah teknologi dapat kita bagi ke dalam masa pra-sejarah, masa sejarah, dan masa modern.
Teknologi informasi merupakan gabungan antara teknologi perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Pengembangan teknologi hardware cenderung menuju ukuran yang kecil dengan kemampuan serta kapasitas yang tinggi. Namun diupayakan harga yang relatif semakin murah. Perkembangan teknologi informasi dapat meningkatkan kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi, seperti : e-government, e- commerce, e-education, e-medicine, e-laboratory, dan lainnya, yang kesemuanya itu berbasiskan elektronika.
Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, meliputi: memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dengan berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas. Informasi yang dibutuhkan akan relevan, akurat, dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan yang strategis untuk pengambilan keputusan. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Dengan ditunjang teknologi informasi telekomunikasi data dapat disebar dan diakses secara global. Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi teknologi informasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi, dan rohani. Kemudian untuk profesi seperti sains, teknologi, perdagangan, berita bisnis, dan asosiasi profesi.
Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar pikiran. Perkembangan teknologi informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan itu dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Sehingga sekarang sedang semarak dengan berbagai terminologi yang dimulai dengan awalan e seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, e-biodiversitiy, dan yang lainnya lagi yang berbasis elektronika.
Ekonomi global juga mengikuti evoluasi dari agraris dengan ciri utama tanah merupakan faktor produksi yang paling dominan. Melalui penemuan mesin uap, ekonomi global ber-evolusi ke arah ekonomi industri dengan ciri utama modal sebagai faktor produksi yang paling penting. Abad sekarang, cenderung manusia menduduki tempat sentral dalam proses produksi berdasar pada pengetahuan (knowledge based) dan berfokus pada informasi (information focused). Telekomunikasi dan informatika memegang peranan sebagai teknologi kunci (enabler technology).
Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, memungkinkan diterapkannya cara-cara yang lebih efisien untuk produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa. Proses inilah yang membawa manusia ke dalam masyarakat atau ekonomi informasi sering disebut sebagai masyarakat pasca industri. Pada era informasi ini, jarak fisik atau jarak geografis tidak lagi menjadi faktor penentu dalam hubungan antar manusia atau antar lembaga usaha, sehingga dunia ini menjadi suatu kampung global atau Global Village.

2.2 Faktor – Faktor Pendukung Munculnya Globalisasi
      Faktor-faktor pendukung munculnya globalisasi di antaranya sebagai berikut:
1.      Berkembangnya Teknologi Komunikasi.
Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dimungkinkan oleh perkembangan dalam infrastruktur dan telekomunikasi dunia. Di negara-negara yang infrastruktur komunikasinya sangant berkembang, di setiap rumah dan kantor dilengkapi dengan telepon, mesin fax, televisi kabel, dan internet.
2.      Adanya Integrasi Ekonomi Dunia
Globalisasi juga makin terjadi oleh adanya integrasi ekonomi dunia. Berbanding terbalik dengan era sebelumnya, perkonomian global tidak hanya didasarkan pada pertanian dan industri, melainkan makin didominasi oleh kegiatan perekonomian tanpa bobot (weightless economy).Globalisasi merupakan keadaan yang akan sulit terhindarkan. Dunia menjadi demikian terbuka tanpa proteksi. Dengan globalisasi akan terjadi apa yang disebut era pasar bebas, yaiutu ketika semua negara dengan bebas memasarkan produknya ke negara-negara lain dan setiap orang bebas mencari pekerjaan ke negara lain. Semua itu merupakan tantangan bagi setiap bangsa dan rakyat Indonesia karena kualitas produk dan sumber daya manusia akan sangat menentukan.

2.3 Tantangan Globalisasi Didalam Masyarakat Indonesia
            Seperti yang kita ketahui, sekarang ini adalah zaman globalisasi. Salah satu ciri yang menandainya adalah semakin kecilnya hambatan dalam berkomunikasi. Seluruh dunia dapat dikatakan seakan berada dalam satu genggaman. Jarak tidak menjadi hambatan yang berarti karena masalah itu dapat diatasi dengan kemajuan bidang komunikasi dan telekomunikasi.  
Globalisasi yang melanda dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya sampai saat ini masih memunculkan pro dan kontra. Hal ini disebabkan globalisasi itu sendiri dapat berdampak positif dan negatif bagi kehidupan masyarakat, misalnya perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat tradisional, yakni perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka, dari nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralisme nilai dan norma social merupakan salh satu dampak dari adanya globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan sarana transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh.
Di era globalisasi ini, setiap bangsa bebas keluar masuk memberikan pengaruhnya kepada bangsa lain. Akibatnya, berbagai paham dan ideologi pun masuk ke bangsa lain, begitu pula bangsa Indonesia. Berbagai paham masuk ke Indonesia, baik itu paham yang berguna untuk kemajuan bangsa maupun paham yang dapat merusak moral bangsa. Paham-paham tersebut antara lain:
1. Individualisme, yaitu suatu paham yang mementingkan kepentingan diri sendiri (individu).
2. Materalisme, yaitu suatu paham yang selalu mengutamakan segala sesuatu berdasarkan           materi.
3.  Sekularisme, yaitu suatu paham yang selalu mencerminkan kehidupan keduniawian.
4. Hedonisme, yaitu suatu paham yang melihat bahwa kesenangan atau kenikmatan menjadi         tujuan hidup dan tindakan manusia.
Jika pengaruh-pengaruh negatif tersebut diterima oleh masyarakat Indonesia dengan begitu saja tanpa menyaringnya terlebih dahulu, tentunya dapat mengancam eksistensi jati diri bangsa Indonesia. Dalam hal ini, sangat diperlukan ketahanan dan ketangguhan bangsa Indonesia. Dengan modal ketahanan dan ketangguhan, kita akan menghadapi masalah yang timbul akibat globalisasi serta sikap bijaksana dalam memilah-milah budaya luar supaya pengaruh tersebut tidak merusak jati diri bangsa Indonesia.
Jati diri bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan konsep dasar kehidupan bernegara yang baik. Di dalamnya terangkum nilai-nilai dan norma-norma yang harus dianut dan diyakini kebenarannya serta sudah mengakar dalam masyarakat. Pancasila pun dipakai sebagai filter bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi pengaruh dari luar.

     
     BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Memang dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam era globalisasi ini sangat mempengaruhi keberadaan bahasa Indonesia itu sendiri. Namun demikian, apapun kemajuan teknologi yang ada seharusnya bisa kita manfaatkan dalam memertahankan bahasa Indonesia. Untuk mengatasi dampak-dampak negatif globalisasi diperlukan sikap yang tegas yaitu dengan menjadikan Panasila sebagai filter yang mampu menyaring setiap pengaruh dari luar yang masuk ke Indonesia serta memberikan moral kepada setiap individu.
Senin, 16 Maret 2015 2 komentar

HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945

Nama: Haryanto Hanif
Kelas: 2EA13
NPM: 13213963


KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945”.
Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Emiliansyah Banowo selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.
Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat, dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.



DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
BAB II Isi
BAB III Penutup
DAFTAR PUSTAKA


BAB I PENDAHULUAN

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .
Sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan


Bab II ISI

(1). Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib              menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
       Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
       Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
 (2).Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
       Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak     bagi                                kemanusiaan.
       Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan                                 penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
 (3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
        Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
        Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .

PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .


BAB III PENUTUP

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .


DAFTAR PUSTAKA

http://www.slideshare.net/vinevin/makalah-hak-dan-kewajiban-bela-negara-pasal-27-ayat-3

Kamis, 08 Januari 2015 0 komentar

Mengembangkan Usaha Produk Koperasi

            Sejak awal kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air. Akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan. Meski banyak contoh Koperasi yang telah berhasil membuat sejahtera anggotanya tetapi masih banyak hal yang perlu dibenahi
            Koperasi menurut Undang-Undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan-kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut pengertian Nominalis Koperasi didekatkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum yang konkritnya melalui kegiatan ekonomi dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menunjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Dari sudut pandang kelengkapan unsur-unsur struktural, untuk disebut koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Adanya kebutuhan bersama dari sekumpulan orang atau individu yang sekaligus merupakan dasar kebersamaan atau pengikat dari perkumpulan tersebut
  • Usaha bersama dari individu-individu untuk mencapai tujuan tersebut.
  • Perusahaan koperasi sebagai wahana untuk pemenuhan kebutuhan. Perusahaan koperasi tersebut didirikan secara permanen dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
  • Promosi khusus untuk anggota. Kebutuhan bersama ini merupakan unsur-unsur struktural utama yang harus sudah dapat dirumuskan secara tepat, dan terukur baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Tanpa perumusan yang jelas mengenai kebutuhan bersama tidak ada landasan untuk pendirian koperasi.
            Disamping pengertian kebutuhan bersama, unsur kumpulan individu-individu atau orang-orang sangat penting dalam koperasi, orang-orang ini akan menjadi pelaku-pelaku yang sangat menentukan perkembangan koperasi. Individu yang akan menjadi anggota koperasi mempunyai fungsi sebagai pemilik sekaligus pelanggan dan  harus melaksanakan kedua fungsi tersebut. Apabila tidak dapat melaksanakan fungsinya, koperasi tidak dapat berkembang. Fungsi anggota sebagai pemilik ialah mampu dalam penyertaan permodalan koperasi. Sebagai pelanggan mampu menggunakan jasa-jasa dari perusahaan koperasi. Fungsi ganda dari anggota disebut identity principle  merupakan ciri khas koperasi dan menbedakan dari badan usaha lainnya.
            Jika koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran. Konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama bagi pemanfaatan bersama. Koperasi dan perusahaan kapitalis pada dasarnya memiliki persamaan-persamaan antara lain:

1. Koperasi maupun perusahaan kapitalis merupakan kegiatan usaha otonom, harus berhasil                             mempertahankan dirinya dalam persaingan pasar.
2. Harus berhasil menciptakan efisiensi ekonomi.                             
3. Harus dapat meningkatkan kemampuan dalam keuangannya.

            Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsur dari unsur-unsur yang lainnya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem terbuka tidak dapat terlepas dari pengaruh dan ketergantungan lingkungan, baik lingkungan luar seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi dan sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan koperasi, kepentingan anggota dan sebagainya.


            Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial.
Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat di pertajam untuk beberapa hal berikut :
1.Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.   Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat    baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, GKBI yang  telah menjadi terbesar untuk usaha batik, Kopti yang telah menjadi terbesar untuk usaha tahu dan tempe,  serta banyak KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada  koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap  mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah  berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha  dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi  mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi ini      pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.

2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.
  Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan            kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank.  Sehingga akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai  penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan  kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang  tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang  terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-  undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan,  perpajakan, dan sebagainya.

3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
   Koperasi Unit Desa (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada permintaan untuk melakukan    ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang        tepat, dan sebagainya. Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau          kepada siapa harus bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi di Jogjakarta yang              kebingungan mencari   informasi mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya.                Permasalahan teknis semacam   ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi, dan sangat dirasakan          kebutuhan bagi ketersediaan layanan   untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.

4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan     membentuk koperasi.
    Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya tengah menghadapi kesulitan bahan         baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh pengusaha besar. Para pengusaha tersebut juga masih       harus bersaing dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut. Mereka ingin           berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal yang sama juga     dihadapi oleh pengusaha kecil besi-cor di Bandung untuk mendapatan bahan baku ‘inti-besi’-nya, atau         untuk menghadapi pembeli (industri besar) yang sering mempermainkan persyaratan presisi produk yang       dihasilkan. Contoh-contoh diatas memberi gambaran bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk       koperasi cukup besar, asalkan memang mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha     tersebut. Kasus serupa cukup banyak terjadi pada berbagai bidang usaha lain di berbagai tempat.

5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
    Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu               perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat         konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar     koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak             peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan                   keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar     koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara       lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan     usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi. Mengenai hubungan koperasi primer dan sekunder di            Indonesia, saat ini banyak yang bersifat artifisial karena antara primer dan sekunder sering mengembangkan     bisnis yang tidak berkaitan bahkan tidak jarang justru saling bersaing.

6.      Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
            Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.

7.      Peningkatan Citra Koperasi
            Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak, seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan, tidak profesional, Ketua Untung Dulu, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, berika negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, padahal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti. Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang ‘pas’ tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bahkan sebagai sesuatu yang ‘sudah seharusnya’ demikan. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.


8.      Penyaluran Aspirasi Koperasi
            Para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah. Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas. Hubungan keorganisasian vertikal (primer-sekunder : unit-pusat-gabungan-induk koperasi) tampaknya belum dapat menampung berbagai keluhan atau keinginan anggota koperasi atau koperasi itu sendiri. Kelembagaan yang diadakan pemerintah untuk melayani koperasi juga acap kali tidak tepat sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi, karena sebagian aspirasi tersebut justru berhubungan dengan kepentingan pemerintah itu sendiri. Demikian pula dengan kelembagaan gerakan koperasi yang sekian lama kurang terdengar kiprahnya. Padahal dilihat dari jumlah dan kekuatan (ekonomi) yang dimilikinya maka anggota koperasi dan koperasi kiranya perlu diperhatikan berbagai kepentingannya. Dengan cara yang dapat dilakukan diatas Koperasi Indonesia diharapkan dapat menunjang mutu ekonomi dan sebagai sarana pembangunan ekonomi Indonesia.
Pengembangan koperasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu : pembangunan dan pengembangan usaha, pengembangan SDM, peran pemerintah, kerjasama internasional.
Koperasi mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu :
1.      Koperasi mampu menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2.      Koperasi lembaga ekonomi yang sangat diperlukan oleh bangsa indonesia.
3.      Koperasi berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Keberhasilan koperasi diukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya : jumlah koperasi, jumlah modal, SHU, KUD, dll. Koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis mengglobal mampu bersaing.


Sumber :


0 komentar

Manajemen Badan Usaha Koperasi

A.      Pengertian Manajemen Koperasi

Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,1992).

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)


B. Pengertian Koperasi

Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992 tentang pengkoperasian adalah sebagai berikut.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukumkoperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1.      Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badanhukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.

   1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
  1.  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  2.  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  3. Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
  4. Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  5. Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
   2.   Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :

  1. Unsur Ketua
  2. Unsur Sekretaris
  3. Unsur Bendahara
Tugas  dan  wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1. Secara Kolektif Pengurus bertugas :
    -      Memimpin organisasi dan kegiatan 
usaha
    -      Membina dan membimbing anggota
    -      Memelihara kekayaan 
koperasi
    -      Menyelenggarakan rapat anggota
    -      Mengajukan rencana RK dan RAPB
    -      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
    -      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
    -      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

2. Pengurus berwenang dalam :
·                Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·                Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
·                Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
·                Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

3.  Pengawas
     a. Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.     
     b. Unsur Pengawas terdiri dari :
                   - Ketua merangkap anggota,
                   - Sekretaris merangkap anggota dan
                   - Anggota

    Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
  •  Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
  • Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
  • Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
  • Bertanggungjawab kepada Rapat Anggotaa.
4. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
  1.  Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
  2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
            a.   Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
            b.   Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
            c.    Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala  keuangan                   dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative

       3.    Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
       4.    Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.






SUMBER :
 http://ichalmighty.blogspot.com/2013/11/manajemen-koperasi.html
 
;