Nama: Haryanto Hanif
Kelas: 2EA13
NPM: 13213963
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga
penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia dalam UUD 1945”.
Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Emiliansyah Banowo
selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan
memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.
Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat, dan
dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar Isi
BAB I
Pendahuluan
BAB II Isi
BAB III Penutup
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat
satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan
kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu
ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,
maupun bernegara .
Sering terlihat ketimpangan antara hak
dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan
yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan
yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan
bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap
warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi
ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan
kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut
dengan kewajiban yang telah dilakukan
Bab II ISI
(1). Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan
Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
(2).Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib
mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA
NEGARA
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga
negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan
guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih
terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan
. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak
kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi
dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan
kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat
menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan
inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan
kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang
menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih
layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan
kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya
perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas
terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul
akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan
timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut
merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan .
PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi
ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara
praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah
dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat
pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak .
Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat
pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari
tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan
terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan
semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak
dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin
mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya .
Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari
individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban
untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .
BAB III PENUTUP
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak
untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga
negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan
merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan
digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.slideshare.net/vinevin/makalah-hak-dan-kewajiban-bela-negara-pasal-27-ayat-3
2 komentar:
hay,. nama saya try , salam kenal gan,.
artikelnya sangat bermanfaat.,pas banget nih buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN .... ulasannya juga lengkap ., pokoknya mantap deh.
kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..
Makasih Mas Hanif, sangat berguna materi yang anda sebarkan :)
Posting Komentar