Kamis, 08 Januari 2015

Manajemen Badan Usaha Koperasi

A.      Pengertian Manajemen Koperasi

Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,1992).

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)


B. Pengertian Koperasi

Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992 tentang pengkoperasian adalah sebagai berikut.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukumkoperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1.      Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badanhukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.

   1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
  1.  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  2.  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  3. Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
  4. Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  5. Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
   2.   Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :

  1. Unsur Ketua
  2. Unsur Sekretaris
  3. Unsur Bendahara
Tugas  dan  wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1. Secara Kolektif Pengurus bertugas :
    -      Memimpin organisasi dan kegiatan 
usaha
    -      Membina dan membimbing anggota
    -      Memelihara kekayaan 
koperasi
    -      Menyelenggarakan rapat anggota
    -      Mengajukan rencana RK dan RAPB
    -      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
    -      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
    -      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

2. Pengurus berwenang dalam :
·                Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·                Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
·                Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
·                Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

3.  Pengawas
     a. Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.     
     b. Unsur Pengawas terdiri dari :
                   - Ketua merangkap anggota,
                   - Sekretaris merangkap anggota dan
                   - Anggota

    Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
  •  Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
  • Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
  • Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
  • Bertanggungjawab kepada Rapat Anggotaa.
4. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
  1.  Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
  2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
            a.   Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
            b.   Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
            c.    Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala  keuangan                   dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative

       3.    Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
       4.    Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.






SUMBER :
 http://ichalmighty.blogspot.com/2013/11/manajemen-koperasi.html

0 komentar:

Posting Komentar

 
;