Senin, 16 Maret 2015

HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945

Nama: Haryanto Hanif
Kelas: 2EA13
NPM: 13213963


KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945”.
Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Emiliansyah Banowo selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.
Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat, dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.



DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
BAB II Isi
BAB III Penutup
DAFTAR PUSTAKA


BAB I PENDAHULUAN

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .
Sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan


Bab II ISI

(1). Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib              menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
       Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
       Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
 (2).Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
       Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak     bagi                                kemanusiaan.
       Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan                                 penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
 (3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
        Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
        Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .

PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .


BAB III PENUTUP

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .


DAFTAR PUSTAKA

http://www.slideshare.net/vinevin/makalah-hak-dan-kewajiban-bela-negara-pasal-27-ayat-3

2 komentar:

Try Gusmawan mengatakan...

hay,. nama saya try , salam kenal gan,.
artikelnya sangat bermanfaat.,pas banget nih buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN .... ulasannya juga lengkap ., pokoknya mantap deh.

kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..

Unknown mengatakan...

Makasih Mas Hanif, sangat berguna materi yang anda sebarkan :)

Posting Komentar

 
;