Jumat, 24 Oktober 2014 0 komentar

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karena biasanya badan usaha berbadan hukum. Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal iin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.

2. Firma
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider). Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.

3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.

5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.

6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.

Lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Pengertian lembaga keuangan bank
Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan, Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman. 
Pengertian lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.

Bentuk-bentuk penggabungan
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan Vertikal-Integral disebut juga Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda. misalnya : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integrasi ke hilir / penggabungan integral. Tujuan dari penggabungan Vertikal-Integral adalah :
  1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
  2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.
2. Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan. Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan bahan sejenis. Tujuan penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah:
  1. Mengurangi kelebihan kapasitas
  2. Menekan biaya distribusi
  3. Memperluas pasar

Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

Pengkonsentrasian Perusahaan
Pengkonsentrasian perusahaan di antaranya adalah trust, kartel, holding companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya, merger, investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi, spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk gabungan badan usaha tersebut.

a. Merger
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha-badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lai. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Proses akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil alih suatu perusahaan.
Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri.
c. Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
d. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga.
e. Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
e. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
g. Joint Venture
Jont venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
h. Production Sharing
 Production sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha milik swasta.
i Investment Trust
Investment trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan bdan usaha lain yang seronya diberli.

j. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang dilakukan oleh beberapa orang.
k. Kontrak Karya
Kontrak karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan.

Penggabungan / Kombinasi Perusahaan
Penggabungan perusahaan merupakan kerja sama antar perusahaan. Penggabungan perusahaan terjadi karena hal-hal berikut:
1. Perusahaan berskala kecil, umumnya mempunyai pasar terbatas dan tidak mempunyai kemampuan menguasai pasar yang luas.
2. Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan kecil relatif sedikit sehingga harga belinya menjadi mahal. Akibatnya harga jual produknya menjadi mahal.
3. Supply bahan baku untuk perusahaan kecil tidak terus menerus sedangkan jumlah yang diinginkan pemasok tetap berkesinambungan.
4. Keinginan untuk bersaing dengan barang-barang impor yang sering kali mempunyai harga jual relatif murah.
5. Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien, efektif serta dapat menciptakan barang-barang baru, sehingga biaya penelitian yang sangat mahal dapat ditanggung bersama.
6. Keinginan untuk menguasai mata rantai (mulai dari bahan baku, produksi, sampai pemasaran) dari satu atau beberapa jenis produk sehingga dapat menguasai pasar produk tersebut.
7. Mengurangi pengaruh konjungtur
konjungtur : pertukaran naik turunnya kemajuan dan kemunduran ekonomi yang terjadi secara berganti-ganti.


Sumber:
Minggu, 05 Oktober 2014 0 komentar

Melihat, Membaca dan Memanfaatkan Peluang pasar

Peluang pasar adalah suatu bidang kebutuhan pembeli dimana perusahaan dapat beroperasi dan 


Peluang pasar adalah suatu bidang kebutuhan pembeli dimana perusahaan dapat beroperasi dan menghasilkan keuntungan. Untuk mendapatkan peluang pasar tersebut kita perlu mengetahui bagaimana cara melihat, membacanya sehingga kita dapat memanfaatkan peluang pasar perekonomian

A.    Melihat peluang pasar perekonomian

Hal-hal berikut ini akan menjadi hal terpenting bagi kita dalam melihat peluang pasar perekonomian. Hal tersebut dinilai penting karena bila kita tidak dapat melihat peluang pasar maka akan sangat sulit untuk membuat usaha kita berhasil. Beberapa hal tersebut, seperti:
1.    Jenis usaha
Untuk memulai usaha kita perlu menentukan jenis usaha yang ingin kita ambil dapat berdasarkan intuisi, obsesi, atau cita-cita kita atau berdasarkan apa yang sedang berkembang dan disukai oleh masyarakat banyak. Apabila jenis usaha kita berdasarkan cita-cita atau intuisi kita maka perlu adanya banyak pertimbangan agar usaha kita dapat menjadi suatu usaha yang unik dan berbeda dari yang umumnya ada.
2.    Produk
Produk yang kita ambil haruslah sangat berhati-hati dan kita kaji baik-baik agar dapat mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin dari setiap produk yang terjual.
3.    Target pasar/konsumen
Target pasar ini sangatlah penting karena bila kita salah dalam membuat keputusan memilih produk yang tidak sesuai dengan target pasar kita maka sangatlah sulit untuk menjual produk-produk kita.
4.    Lingkungan
Produk kita akan terjual dengan cepat jika kita memilih lokasi yang tepat dimana produk itu sangatlah dibutuhkan atau memiliki tingkat permintaan yang tinggi, hal tersebut dapat terjadi baik di dalam maupun luar negeri (ekspor).
Kemudian yang terpenting juga kita harus melihat di lokasi sekitar kita apakah ada usaha serupa yang dapat menyebabkan kita dapat bersaing atau tidaknya dengan usaha yang sudah ada tersebut.

B.    Membaca peluang pasar

Ide bisnis atau untuk memulai usaha ada di sekitar kita, dengan kita melihat peluang pasar maka kita perlu untuk membaca peluang pasar lewat analisa yang cermat terhadap tren pasar dan kebutuhan konsumen dari apa yang telah kita lihat. Bagaimana cara membaca peluang pasar tersebut? Akan dijelaskan berikut ini:
1.    Mengenali bakat atau keterampilan yang kita miliki.
Apabila kita memiliki atau suatu bakat keterampilan tertentu untuk menjadi dasar dari bisnis yang menguntungkan tidak ada salahnya untuk memulai bisnis tersebut karena hal tersebut sudah berada dalam penguasaan kita. Atau kita perlu lebih membaca peluang pasar dengan keterampilan yang kita miliki apakah akan ada konsumen yang bersedia membayar produk atau jasa yang kita miliki tersebut.
2.    Trendsetter atau apa yang sedang menjadi mode saat ini.
Membaca peluang pasar lewat tren yang ada saat ini misalnya lewat berita atau televisi maupun media cetak sangatlah baik agar kita dapat memulai usaha kita dengan tepat. Dan lebih baik lagi apabila kita dapat membaca tren tersebut dan menjadikannya suatu inovasi baru dan tidak biasa sehingga menjadi tren usaha baru baik produk maupun jasa.
3.    Menambahkan nilai produk yang sudah ada.
Dengan kita membaca peluang pasar yang ada lewat produk yang sudah ada maka kita dapat mengembangkan produk tersebut sehingga nilai dari produk tersebut akan bertambah, dan tidak dapat dipungkiri usaha kita akan menjadi sukses.
4.    Penelitian pasar
Penelitian pasar merupakan hal terpenting dalam membaca peluang pasar untuk memulai jenis usaha yang membutuhkan investasi yang cukup besar.

C.    Memanfaatkan peluang pasar

Banyak yang mengatakan peluang adalah emas, dan hal tersebut bukanlah sesuatu yang hanya ucapan. Hal tersebut merupakan hal penting karena peluang yang kita sia-siakan akanlah sangat merugikan selain kita melewatkan kesempatan untuk meraup keuntungan kita juga dapat ketinggalan dari orang-orang yang segera akan mengetaui juga peluang tersebut.
Kebanyakan orang tidak meninggalkan peluang itu begitu saja tetapi justru tidak menyadari atau tidak tahu bagaimana memanfaatkan peluang tersebut. Hal tersebut yang dapat membuat seseorang kehilangan sebuah peluang yang seringkali dibilang peluang emas. Peluang berarti juga pasar. Jika seseorang ingin berhasil, terutama bagi entepreneur, mereka harus dapat dengan jeli memanfaatkan peluang tersebut dan membuat keputusan yang tepat agar dapat memenangkan persaingan di pasar perekonomian yang bergerak dengan sangat cepat ini.
Untuk dapat memanfaatkan peluang tersebut maka ada hal-hal yang perlu dilakukan, seperti:
1.    Melakukan riset pasar
2.    Mempersiapkan dan menyusun rencana
3.    Patuh terhadap aturan
4.    Strategi pemasaran yang tepat sasaran.
Setelah hal-hal tersebut telah kita lakukan maka kita tinggal mempraktekannya. Dan terakhir yang terpenting untuk memanfaatkan peluang pasar ini tidak akan lepas dari bagaimana cara kita membaca dan melihat peluang pasar itu sendiri. Ketiga hal tersebut akan berkaitan untuk membantu kita sukses dalam pasar perekonomian saat ini.

Sumber
1.    http://www.wirausahawanonline.com/cara-melihat-peluang-usaha.html
2.    http://widyakartika.ac.id/site/cerdik-memanfaatkan-peluang/
3.    http://www.tipsmu-tipsku.com/2012/09/cara-menemukan-peluang-usaha.html
4.    http://cara-wirausaha.blogspot.com/2011/04/cara-memanfaatkan-peluang-usaha.html
 
;